BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan akses kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat. BPJS Kesehatan menjadi penting bagi masyarakat karena memberikan perlindungan finansial saat mengalami masalah kesehatan. Namun, sebelum dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia
BPJS Kesehatan hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia, baik yang lahir di Indonesia maupun yang tidak. Namun, warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan.
2. Mendaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Untuk dapat menggunakan BPJS Kesehatan, seseorang harus terdaftar sebagai peserta. Pendaftaran dapat dilakukan di kantor BPJS Kesehatan atau melalui online di website BPJS Kesehatan. Untuk mendaftar, peserta harus menyediakan KTP atau Kartu Keluarga dan membayar iuran BPJS Kesehatan.
3. Membayar Iuran BPJS Kesehatan
Setiap peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran setiap bulan. Besaran iuran tergantung dari tingkat peserta dan jenis peserta. Misalnya, peserta mandiri akan membayar iuran yang berbeda dengan peserta yang berasal dari perusahaan.
4. Membayar Tepat Waktu
Untuk dapat terus menggunakan BPJS Kesehatan, peserta harus membayar iuran tepat waktu. Jika terlambat membayar iuran, peserta akan dikenakan sanksi atau bahkan terkena pemutusan layanan.
5. Tidak Memiliki Jaminan Kesehatan Lain
BPJS Kesehatan hanya dapat dimanfaatkan oleh peserta yang tidak memiliki jaminan kesehatan lain. Jika peserta memiliki jaminan kesehatan lain, misalnya dari perusahaan, peserta harus menonaktifkan jaminan tersebut terlebih dahulu sebelum dapat menggunakan BPJS Kesehatan.
6. Tidak Berstatus Sebagai PNS
Jika seseorang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka ia tidak memerlukan BPJS Kesehatan karena sudah tergabung dalam program jaminan kesehatan PNS. Namun, jika PNS ingin memanfaatkan BPJS Kesehatan sebagai tambahan, ia masih dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
7. Tidak Masuk Kategori Peserta Yang Dilarang
BPJS Kesehatan memiliki beberapa kategori peserta yang dilarang mendaftar. Misalnya, peserta yang terlibat dalam tindak pidana atau peserta yang tidak dapat membayar iuran. Jika seseorang masuk dalam kategori peserta yang dilarang, maka ia tidak dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
8. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Untuk dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, seseorang harus memiliki NIK yang terdaftar dan tercatat di Dinas Pencatatan Sipil. NIK digunakan sebagai identitas peserta dalam sistem BPJS Kesehatan.
9. Membayar Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Tingkat
Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung dari tingkat peserta. Peserta mandiri akan membayar iuran yang berbeda dengan peserta yang berasal dari perusahaan. Besaran iuran juga berbeda-beda tergantung dari daerah tempat peserta tinggal.
10. Memiliki Kartu BPJS Kesehatan
Setelah mendaftar, peserta akan diberikan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti bahwa ia telah terdaftar sebagai peserta. Kartu BPJS Kesehatan harus selalu dibawa saat berobat ke rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
11. Mendaftar di Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan banyak fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih terjangkau bagi peserta. Oleh karena itu, peserta harus mendaftar di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.
12. Menggunakan Fasilitas Kesehatan yang Sesuai dengan Klasifikasi
BPJS Kesehatan membagi fasilitas kesehatan menjadi beberapa klasifikasi, seperti kelas satu, kelas dua, dan kelas tiga. Peserta harus menggunakan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan klasifikasinya agar dapat tercover oleh BPJS Kesehatan.
13. Tidak Menggunakan Jasa Dokter Spesialis Tanpa Rujukan
Jika peserta ingin menggunakan jasa dokter spesialis, ia harus mendapatkan rujukan terlebih dahulu dari dokter umum atau dokter spesialis lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika peserta menggunakan jasa dokter spesialis tanpa rujukan, maka biaya yang dibayarkan tidak akan tercover oleh BPJS Kesehatan.
14. Tidak Menggunakan Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Jika peserta menggunakan fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan tidak akan tercover oleh BPJS Kesehatan.
15. Membayar Biaya Tidak Tercover Oleh BPJS Kesehatan
Terdapat beberapa biaya kesehatan yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan, seperti biaya obat-obatan tertentu atau biaya kamar VIP. Jika peserta memilih untuk menggunakan layanan tersebut, maka ia harus membayar biayanya sendiri.
16. Mengikuti Aturan yang Berlaku di Fasilitas Kesehatan
Peserta harus mengikuti aturan yang berlaku di fasilitas kesehatan, seperti jadwal operasional, antrian, dan lain sebagainya. Jika peserta melanggar aturan, maka layanan BPJS Kesehatan dapat dicabut.
17. Tidak Menggunakan BPJS Kesehatan untuk kepentingan Komersial
BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan untuk kepentingan kesehatan dan bukan untuk kepentingan komersial. Jika peserta menggunakan BPJS Kesehatan untuk kepentingan komersial, maka layanan BPJS Kesehatan dapat dicabut.
18. Melaporkan Perubahan Data Diri dengan Benar
Peserta harus melaporkan perubahan data diri dengan benar, seperti perubahan alamat atau nomor telepon. Hal ini penting agar BPJS Kesehatan dapat menghubungi peserta jika terdapat informasi terbaru atau jika terdapat masalah dengan layanan BPJS Kesehatan.
19. Melaporkan Kehilangan Kartu BPJS Kesehatan
Jika peserta kehilangan kartu BPJS Kesehatan, ia harus segera melaporkannya ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui website BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan akan mengeluarkan kartu pengganti dengan biaya tertentu.
20. Tidak Mendaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan di Tempat Lain
Peserta tidak diperkenankan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di tempat lain, seperti di kantor cabang BPJS Kesehatan yang berbeda. Jika peserta melanggar aturan ini, maka layanan BPJS Kesehatan dapat dicabut.
21. Mendaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan yang Sesuai dengan Jenis Pekerjaan
Peserta harus mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang sesuai dengan jenis pekerjaannya. Misalnya, pegawai perusahaan harus mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukan sebagai peserta mandiri.
22. Tidak Masuk Kategori Peserta yang Dibatasi Pelayanannya
BPJS Kesehatan memiliki beberapa kategori peserta yang dibatasi pelayanannya, seperti peserta yang menderita penyakit tertentu atau membutuhkan perawatan khusus. Jika seseorang masuk dalam kategori peserta yang dibatasi, maka layanan BPJS Kesehatan dapat dibatasi pula.
23. Mendaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan yang Sesuai dengan Kelompok
BPJS Kesehatan terbagi menjadi beberapa kelompok, seperti kelompok mandiri dan kelompok perusahaan. Peserta harus mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kelompoknya agar dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dengan baik.
24. Menggunakan BPJS Kesehatan dengan Bijak
Peserta harus menggunakan BPJS Kesehatan dengan bijak dan tidak menyalahgunakannya. Hal ini penting agar BPJS Kesehatan dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh peserta.
25. Mengikuti Program Promosi Kesehatan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki program promosi kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup sehat. Peserta diharapkan mengikuti program tersebut agar dapat meningkatkan kesehatannya.
26. Memiliki Riwayat Kesehatan yang Jelas
Sebelum menggunakan BPJS Kesehatan, peserta harus memiliki riwayat kesehatan yang jelas dan akurat. Hal ini penting agar BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi peserta.
27. Tidak Melakukan Tindakan yang Berbahaya bagi Kesehatan
Peserta tidak boleh melakukan tindakan yang berbahaya bagi kesehatannya, seperti merokok atau mengonsumsi alkohol secara berlebihan. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan dan meminimalkan risiko terkena penyakit.
28. Mengikuti Kebijakan BPJS Kesehatan yang Baru
BPJS Kesehatan dapat mengubah kebijakannya sewaktu-waktu. Peserta harus mengikuti kebijakan tersebut agar tetap dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan dengan baik.
29. Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan dengan Penuh Tanggung Jawab
Peserta harus menggunakan layanan BPJS Kesehatan dengan penuh tanggung jawab. Jika peserta merusak fasilitas kesehatan atau melakukan tindakan yang merugikan, maka ia dapat dikenakan sanksi atau bahkan dilarang menggunakan BPJS Kesehatan.
30. Mengikuti Petunjuk dari Petugas Kesehatan yang Menangani
Peserta harus mengikuti petunjuk dari petugas kesehatan yang menangani. Hal ini penting agar pengobatan dapat berjalan dengan baik dan peserta dapat sembuh dengan cepat.