Pengertian Red Notice
Red Notice adalah sebuah peringatan internasional dari Interpol kepada semua negara anggota untuk menangkap dan menyerahkan seseorang yang diduga terlibat dalam suatu kejahatan. Peringatan ini dikeluarkan berdasarkan permintaan dari negara anggota yang melekat pada kasus tersebut.
Apa Itu Red Notice?
Red Notice merupakan salah satu peringatan tertinggi yang dikeluarkan oleh Interpol. Peringatan ini dikeluarkan apabila ada kekhawatiran bahwa pelaku kejahatan tersebut kemungkinan akan melarikan diri ke negara tertentu.Red Notice tidak bersifat penangkapan langsung, namun memberikan informasi mengenai identitas pelaku kejahatan kepada negara anggota untuk melakukan penangkapan. Selain itu, Red Notice juga dapat digunakan sebagai alat untuk memonitor pergerakan pelaku kejahatan.
Bagaimana Red Notice Dikeluarkan?
Red Notice dikeluarkan oleh Interpol setelah menerima permintaan dari negara anggota yang melekat pada kasus tersebut. Permintaan tersebut harus disertai dengan bukti yang cukup dan alasan yang jelas mengenai pelaku kejahatan yang ingin ditangkap.Setelah mendapatkan permintaan, Interpol akan memeriksa bukti dan alasan tersebut sebelum mengeluarkan Red Notice. Jika memenuhi syarat, Red Notice akan dikeluarkan dan dikirimkan ke semua negara anggota Interpol.
Siapa yang Dapat Dikeluarkan Red Notice?
Red Notice dapat dikeluarkan untuk setiap orang yang diduga terlibat dalam kejahatan serius yang melanggar hukum internasional. Hal ini mencakup kejahatan seperti terorisme, perdagangan manusia, penculikan, dan kejahatan transnasional lainnya.Namun, Red Notice tidak dapat dikeluarkan untuk kejahatan politik, kejahatan yang berkaitan dengan pandangan atau agama, serta kejahatan yang melanggar hukum nasional suatu negara anggota.
Apa yang Terjadi Setelah Red Notice Dikeluarkan?
Setelah Red Notice dikeluarkan, negara anggota Interpol dapat menangkap pelaku kejahatan tersebut dan menyerahkan ke negara yang meminta penangkapan tersebut.Namun, setiap negara anggota memiliki sistem hukum yang berbeda-beda dan bukan semua negara anggota wajib menangkap pelaku kejahatan yang dicantumkan dalam Red Notice. Negara anggota memiliki hak untuk menolak permintaan penangkapan jika tidak memenuhi persyaratan atau alasan yang cukup.
Kesimpulan
Red Notice adalah peringatan internasional dari Interpol yang bertujuan untuk menangkap dan menyerahkan pelaku kejahatan yang diduga terlibat dalam kejahatan serius yang melanggar hukum internasional. Peringatan ini dikeluarkan atas permintaan dari negara anggota yang melekat pada kasus tersebut dan memerlukan bukti yang cukup dan alasan yang jelas.Setelah Red Notice dikeluarkan, negara anggota Interpol dapat menangkap pelaku kejahatan tersebut dan menyerahkan ke negara yang meminta penangkapan tersebut. Namun, hal ini tergantung pada sistem hukum dan kebijakan masing-masing negara anggota Interpol.