Pendahuluan
Penetapan golongan narkotika dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan ini bertujuan untuk mengawasi dan mengendalikan penggunaan narkotika agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan kesehatan. Dalam penetapan golongan narkotika didasari beberapa faktor yang menjadi dasar penilaian penggunaan dan efek samping penggunaan narkotika.
Faktor-faktor Penetapan Golongan Narkotika
Beberapa faktor yang menjadi dasar penetapan golongan narkotika antara lain adalah:
1. Khasiat dan manfaat narkotika bagi kesehatan manusia. Narkotika yang memiliki khasiat dan manfaat yang tinggi biasanya ditempatkan pada golongan yang lebih rendah.
2. Tingkat ketergantungan narkotika. Narkotika yang memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi biasanya ditempatkan pada golongan yang lebih tinggi.
3. Tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh narkotika terhadap organ tubuh. Narkotika yang memiliki dampak buruk pada organ tubuh biasanya ditempatkan pada golongan yang lebih tinggi.
4. Potensi penyalahgunaan narkotika. Narkotika yang memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi biasanya ditempatkan pada golongan yang lebih tinggi.
Golongan Narkotika
Berdasarkan faktor-faktor di atas, narkotika dikelompokkan menjadi 3 golongan, yaitu:
1. Golongan I: Narkotika yang memiliki potensi penyalahgunaan yang sangat tinggi dan tidak memiliki manfaat kesehatan. Contoh narkotika golongan I adalah heroin, ekstasi, dan kokain.
2. Golongan II: Narkotika yang memiliki manfaat kesehatan tertentu namun memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi. Contoh narkotika golongan II adalah morfin, amfetamin, dan metadon.
3. Golongan III: Narkotika yang memiliki manfaat kesehatan dan digunakan dengan pengawasan medis yang ketat. Contoh narkotika golongan III adalah kodein, tramadol, dan petidin.
Penutup
Penetapan golongan narkotika sangat penting untuk mengendalikan penggunaan narkotika di masyarakat. Dalam penetapan golongan narkotika, pemerintah berpedoman pada beberapa faktor, seperti khasiat dan manfaat, tingkat ketergantungan, kerusakan pada organ tubuh, dan potensi penyalahgunaan. Setelah dikelompokkan ke dalam golongan, narkotika akan diawasi dan dikontrol penggunaannya untuk mencegah terjadinya dampak buruk bagi masyarakat dan kesehatan.