Polda Riau Tangkap 4 Orang Terduga Pengedar Narkoba di Pekanbaru
Baru-baru ini, Polda Riau berhasil menangkap empat orang terduga pengedar narkoba di Kota Pekanbaru. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat kemarin, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Sunarto, keempat tersangka ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di kawasan Jalan Tuanku Tambusai, Jalan A Yani, dan Jalan Harapan Raya.
“Dari hasil interogasi tersangka, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di luar Riau. Saat ini, kita masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa otak dari jaringan pengedar ini,” kata Sunarto.
Penangkapan Berkat Informasi dari Masyarakat
Penangkapan keempat tersangka ini berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan kegiatan mereka. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.
Hal ini menjadi bukti bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kita harus saling melindungi dan menjaga lingkungan dari bahaya narkoba yang sangat merusak generasi muda kita.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Total barang bukti yang berhasil disita adalah sebagai berikut:
- 10 paket sabu-sabu seberat 11,5 gram
- 180 butir pil ekstasi
- 1 unit mobil
- 1 unit sepeda motor
- 1 unit timbangan elektrik
Ancaman Hukuman Bagi Tersangka
Keempat tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, serta denda maksimal 10 miliar rupiah.
Selain itu, polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu siapa otak dari jaringan pengedar narkoba ini. Polisi berharap masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi yang dibutuhkan.
Kesimpulan
Kepolisian Riau telah berhasil menangkap empat orang terduga pengedar narkoba di Kota Pekanbaru. Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan kegiatan para tersangka. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Semua pihak harus saling berpartisipasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu siapa otak dari jaringan pengedar narkoba ini. Ancaman hukuman yang diberikan sangat berat, yaitu hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, serta denda maksimal 10 miliar rupiah.