Pasal 34 Tentang: Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pendahuluan

Pasal 34 Tentang merupakan salah satu pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Pasal ini menjadi sangat penting karena hak asasi manusia merupakan hak yang paling fundamental dan harus dijamin oleh negara.

Isi Pasal 34 Tentang

Pasal 34 Tentang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi dan diskriminatif serta berhak atas kesejahteraan lahir dan batin, tempat tinggal, dan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak untuk memperoleh pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.”Dalam pasal ini, terdapat beberapa hal yang penting untuk diperhatikan. Pertama, semua orang memiliki hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi dan diskriminatif. Artinya, tidak ada diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan jenis kelamin, agama, suku, ras, atau status sosial.Selain itu, seseorang juga berhak atas kesejahteraan lahir dan batin. Kesejahteraan lahir mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Sedangkan kesejahteraan batin mencakup kebutuhan psikologis seperti rasa aman, bebas dari tekanan, dan kebahagiaan.Kemudian, setiap orang juga berhak atas tempat tinggal dan lingkungan yang baik dan sehat. Ini artinya, negara harus memastikan bahwa setiap orang memiliki akses ke air bersih, sanitasi, dan lingkungan yang bersih dan sehat.Terakhir, pasal ini juga menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Artinya, setiap orang memiliki hak untuk mengakses pendidikan dan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pasal 34 Tentang menjadi dasar dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan harus memberi perlindungan yang sama bagi setiap orang.Untuk melindungi hak asasi manusia, Indonesia memiliki beberapa lembaga yang bertanggung jawab. Salah satunya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang didirikan pada tahun 1993.Komnas HAM memiliki tugas untuk mengawasi dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga ini juga memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia.Selain Komnas HAM, Indonesia juga memiliki Mahkamah Konstitusi yang menjadi lembaga penegak hukum tertinggi dalam negara. Mahkamah Konstitusi memiliki tugas untuk menjamin hak asasi manusia dan memastikan bahwa semua undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Kesimpulan

Pasal 34 Tentang merupakan salah satu pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi dan diskriminatif serta berhak atas kesejahteraan lahir dan batin, tempat tinggal, dan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak untuk memperoleh pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.Indonesia memiliki beberapa lembaga yang bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, seperti Komnas HAM dan Mahkamah Konstitusi. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan harus memberi perlindungan yang sama bagi setiap orang. Pasal 34 Tentang menjadi dasar dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dan harus dipatuhi oleh semua pihak.