Pengenalan Logo Hukum Indonesia
Logo Hukum Indonesia merupakan simbol yang digunakan oleh institusi-institusi hukum di Indonesia, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian. Logo ini memiliki arti penting bagi institusi hukum sebagai representasi identitas dan pengakuan atas tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh lembaga hukum Indonesia.
Sejarah Logo Hukum Indonesia
Awal mula logo hukum Indonesia berasal dari simbol lambang negara Indonesia yaitu Garuda Pancasila yang diubah sedikit untuk dijadikan logo institusi hukum. Logo ini mulai digunakan oleh Mahkamah Agung sejak tahun 1970-an dan kemudian diadopsi oleh institusi kejaksaan dan kepolisian.
Arti dan Makna Logo Hukum Indonesia
Logo Hukum Indonesia memiliki arti dan makna yang sangat penting bagi institusi hukum. Simbol garuda melambangkan kekuasaan negara, sedangkan pita bertuliskan “Keadilan” melambangkan prinsip keadilan yang menjadi dasar hukum di Indonesia.
Warna merah pada logo melambangkan keberanian, semangat, dan keberhasilan dalam menjalankan tugas yang diemban oleh institusi hukum. Sedangkan warna putih melambangkan kesucian, kejujuran, ketulusan, dan keadilan yang menjadi prinsip dasar institusi hukum.
Perubahan Logo Hukum Indonesia
Selama beberapa dekade, logo hukum Indonesia mengalami beberapa perubahan. Perubahan desain terakhir yang signifikan terjadi pada tahun 2009, ketika Mahkamah Agung mengadopsi desain baru dengan logo yang lebih modern dan simpel.
Logo baru ini memiliki garuda yang lebih sederhana dengan sayap terbuka, dan pita bertuliskan “Keadilan” yang lebih ramping dan elegan. Warna merah pada logo menjadi lebih cerah dan mencolok, sedangkan warna putih pada pita tulisan “Keadilan” dihapus untuk memberikan kesan yang lebih bersih dan modern.
Kesimpulan
Logo Hukum Indonesia merupakan simbol penting bagi institusi hukum di Indonesia sebagai identitas dan pengakuan atas tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh lembaga hukum. Logo ini memiliki arti dan makna yang sangat penting, seperti simbol garuda yang melambangkan kekuasaan negara dan pita bertuliskan “Keadilan” yang melambangkan prinsip keadilan yang menjadi dasar hukum di Indonesia.
Perubahan desain logo hukum Indonesia terakhir terjadi pada tahun 2009, dengan desain yang lebih modern dan simpel. Logo ini memiliki garuda yang lebih sederhana dengan sayap terbuka, dan pita bertuliskan “Keadilan” yang lebih ramping dan elegan. Warna merah pada logo menjadi lebih cerah dan mencolok, sedangkan warna putih pada pita tulisan “Keadilan” dihapus untuk memberikan kesan yang lebih bersih dan modern.