PCR Test atau Polymerase Chain Reaction Test adalah salah satu jenis tes yang digunakan untuk mendeteksi virus COVID-19. Tes ini dilakukan dengan mengambil sampel lendir dari hidung dan tenggorokan pasien. Meskipun hasil tes ini cukup akurat, namun biaya PCR Test bisa menjadi kendala bagi beberapa orang.
Biaya PCR Test di Indonesia
Biaya PCR Test di Indonesia bervariasi tergantung dari tempat dan jenis tes yang dilakukan. Pada awal pandemi, biaya PCR Test bisa mencapai jutaan rupiah. Namun, seiring dengan peningkatan produksi dan suplai alat tes, harga PCR Test di Indonesia kini semakin terjangkau.
Untuk tes PCR di fasilitas kesehatan pemerintah, biayanya berkisar antara Rp. 900.000 hingga Rp. 1.200.000. Sedangkan di fasilitas kesehatan swasta, biayanya bisa mencapai Rp. 1.500.000 hingga Rp. 2.500.000.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Biaya PCR Test
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya PCR Test antara lain:
- Lokasi tempat tes
- Jenis tes
- Metode pengambilan sampel
- Tingkat kebutuhan tes
Sebelum melakukan tes PCR, pastikan untuk menanyakan biaya yang diperlukan di tempat tes yang dipilih. Beberapa tempat tes juga dapat memberikan diskon atau harga khusus untuk kelompok tertentu, seperti tenaga kesehatan atau pelajar.
Alternatif Tes COVID-19 Lainnya
Jika biaya PCR Test terlalu mahal, terdapat beberapa alternatif tes COVID-19 lainnya yang dapat dilakukan dengan biaya yang lebih terjangkau:
- Tes Antigen
- Tes Antibodi
- Tes Sero-positivitas
Kelebihan dari tes-tas alternatif tersebut adalah biayanya yang lebih murah dan hasilnya dapat keluar lebih cepat. Namun, akurasi tes-tas alternatif tersebut masih jauh dari hasil PCR Test.
Penutup
PCR Test saat ini menjadi salah satu jenis tes yang paling akurat dalam mendeteksi virus COVID-19. Meskipun biaya PCR Test bisa menjadi kendala bagi beberapa orang, namun kini biaya tersebut semakin terjangkau. Jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan melakukan tes apabila merasa memiliki gejala atau telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi COVID-19.