Berikut Yang Tidak Termasuk Pajak Dalam Negeri Adalah

Setiap orang yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia harus membayar pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan membangun infrastruktur yang dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Namun, tidak semua jenis pendapatan termasuk dalam pajak dalam negeri. Berikut adalah jenis-jenis pendapatan yang tidak termasuk dalam pajak dalam negeri:

1. Pendapatan dari luar negeri

Pendapatan yang diterima dari luar negeri tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Artinya, jika seseorang memiliki penghasilan dari luar negeri, mereka tidak perlu membayar pajak dalam negeri atas penghasilan tersebut. Namun, mereka tetap harus melaporkan pendapatan mereka ke pemerintah Indonesia dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

2. Hibah dan sumbangan

Sumbangan dan hibah yang diterima oleh seseorang atau badan usaha tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, perlu diketahui bahwa apabila jumlah hibah dan sumbangan tersebut terlalu besar, maka penerimanya harus melaporkannya ke pihak pajak.

3. Jual beli aset tak berwujud

Jual beli aset tak berwujud seperti hak cipta, paten, dan merek dagang tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika aset tersebut dijual dengan harga yang sangat tinggi, maka pihak pajak akan mengevaluasi transaksi tersebut dan memutuskan apakah harus dikenakan pajak atau tidak.

4. Penjualan saham di bursa efek

Penjualan saham di bursa efek tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika seseorang memperoleh keuntungan dari penjualan saham di luar bursa efek, maka keuntungan tersebut termasuk dalam pajak dalam negeri.

5. Penerimaan uang pensiun

Uang pensiun yang diterima oleh seseorang tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika uang pensiun tersebut diterima dari perusahaan asing atau lembaga luar negeri, maka uang tersebut dianggap sebagai penghasilan dari luar negeri dan wajib dilaporkan di dalam SPT.

6. Dana pensiun

Dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan asuransi atau bank untuk kepentingan karyawan tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, ketika dana pensiun tersebut diberikan kepada karyawan sebagai uang pensiun, maka uang tersebut dianggap sebagai penghasilan karyawan dan wajib dilaporkan di dalam SPT.

7. Bunga deposito

Bunga deposito yang diterima dari bank tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika bunga deposito tersebut berasal dari bank asing, maka dikenakan pajak penghasilan luar negeri.

8. Jasa pengiriman uang

Biaya yang dikenakan oleh jasa pengiriman uang seperti Western Union atau MoneyGram tidak termasuk dalam pajak dalam negeri.

9. Uang kembali

Uang kembali atau refund yang diterima oleh seseorang tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika uang kembali tersebut berasal dari pengembalian pajak atau pengembalian pajak luar negeri, maka uang tersebut harus dilaporkan di dalam SPT.

10. Kompensasi kerugian

Kompensasi kerugian atau ganti rugi yang diterima oleh seseorang tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika kompensasi kerugian tersebut diterima sebagai pengganti penghasilan atau keuntungan yang hilang, maka uang tersebut dianggap sebagai penghasilan dan wajib dilaporkan di dalam SPT.

11. Sumbangan sosial

Sumbangan sosial yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika sumbangan tersebut diberikan oleh badan usaha, maka perlu dilaporkan sebagai biaya operasional di dalam laporan keuangan.

12. Uang saku anak

Uang saku anak yang diberikan oleh orang tua tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika uang saku tersebut diterima dari pihak lain di luar keluarga, maka uang tersebut dianggap sebagai penghasilan dan wajib dilaporkan di dalam SPT.

13. Hadiah

Hadiah yang diterima oleh seseorang tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika hadiah tersebut memiliki nilai yang sangat tinggi, maka pihak pajak akan mengevaluasi hadiah tersebut dan memutuskan apakah harus dikenakan pajak atau tidak.

14. Kompensasi jasa

Kompensasi jasa yang diterima oleh seseorang tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika kompensasi jasa tersebut merupakan penghasilan dari luar negeri, maka wajib dilaporkan di dalam SPT.

15. Uang makan dan transportasi

Uang makan dan transportasi yang diberikan kepada karyawan tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jumlah uang yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

16. Uang saku kuliah

Uang saku kuliah yang diberikan kepada mahasiswa tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika uang saku tersebut diberikan oleh badan usaha atau lembaga luar negeri, maka uang tersebut dianggap sebagai penghasilan dan wajib dilaporkan di dalam SPT.

17. Dana pensiun untuk pegawai pemerintah

Dana pensiun untuk pegawai pemerintah tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika pegawai pemerintah menerima uang pensiun dari perusahaan asing atau lembaga luar negeri, maka uang tersebut dianggap sebagai penghasilan dari luar negeri dan wajib dilaporkan di dalam SPT.

18. Uang saku dinas

Uang saku dinas yang diberikan kepada karyawan tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jumlah uang yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

19. Bantuan sosial

Bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika bantuan sosial tersebut diberikan oleh badan usaha, maka perlu dilaporkan sebagai biaya operasional di dalam laporan keuangan.

20. Uang muka

Uang muka yang diberikan oleh pihak lain tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika uang muka tersebut diberikan sebagai bagian dari penghasilan atau keuntungan yang akan diterima di masa depan, maka uang tersebut dianggap sebagai penghasilan dan wajib dilaporkan di dalam SPT.

21. Uang pensiun untuk pegawai swasta

Uang pensiun untuk pegawai swasta tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika pegawai swasta menerima uang pensiun dari perusahaan asing atau lembaga luar negeri, maka uang tersebut dianggap sebagai penghasilan dari luar negeri dan wajib dilaporkan di dalam SPT.

22. Bunga tabungan

Bunga tabungan yang diterima dari bank tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika bunga tersebut berasal dari bank asing, maka dikenakan pajak penghasilan luar negeri.

23. Uang lembur

Uang lembur yang diberikan kepada karyawan tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jumlah uang yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

24. Uang saku magang

Uang saku magang yang diberikan kepada peserta magang tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika uang saku tersebut diberikan oleh badan usaha atau lembaga luar negeri, maka uang tersebut dianggap sebagai penghasilan dan wajib dilaporkan di dalam SPT.

25. Asuransi jiwa

Asuransi jiwa yang diterima oleh seseorang tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika asuransi jiwa tersebut berasal dari perusahaan asuransi asing, maka dikenakan pajak penghasilan luar negeri.

26. Biaya kesehatan

Biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh seseorang tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika biaya kesehatan tersebut dikeluarkan oleh badan usaha, maka perlu dilaporkan sebagai biaya operasional di dalam laporan keuangan.

27. Uang saku prakerja

Uang saku prakerja yang diberikan kepada peserta prakerja tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika uang saku tersebut diberikan oleh badan usaha atau lembaga luar negeri, maka uang tersebut dianggap sebagai penghasilan dan wajib dilaporkan di dalam SPT.

28. Uang makan dan transportasi prakerja

Uang makan dan transportasi prakerja yang diberikan kepada peserta prakerja tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jumlah uang yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

29. Asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan yang diterima oleh seseorang tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika asuransi kesehatan tersebut berasal dari perusahaan asuransi asing, maka dikenakan pajak penghasilan luar negeri.

30. Biaya pendidikan

Biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh seseorang untuk pendidikan sendiri atau anak-anak tidak termasuk dalam pajak dalam negeri. Namun, jika biaya pendidikan tersebut dikeluarkan oleh badan usaha, maka perlu dilaporkan sebagai biaya operasional di dalam laporan keuangan.