Bea Cukai Soekarno Hatta sejak 1 Januari 2021 menerapkan peraturan baru dalam proses kepabeanan barang. Peraturan baru yang diberlakukan ini bertujuan untuk mempermudah proses kepabeanan.
Perubahan Terbaru
Bea Cukai Soekarno Hatta menerapkan sistem baru dalam proses kepabeanan yang dikenal sebagai Sistem Respon Cepat (SRC). Dalam sistem ini, proses kepabeanan akan dilakukan secara elektronik dan online. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses kepabeanan.
Selain itu, Bea Cukai Soekarno Hatta juga menerapkan peraturan baru terkait dengan jenis barang yang bisa masuk ke dalam Indonesia. Barang-barang yang dianggap berbahaya atau melanggar peraturan akan dilarang masuk ke dalam Indonesia.
Prosedur Kepabeanan
Dalam proses kepabeanan, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi oleh importir. Dokumen tersebut antara lain:
- Invoice
- Bill of Lading
- Surat Keterangan Asal Barang
- Sertifikat Kesehatan atau Fitosanitari
- Izin Prinsip (Jika barang tergolong tertentu)
Setelah dokumen-dokumen tersebut terpenuhi, importir bisa memproses kepabeanan. Namun, dengan adanya peraturan baru ini, prosesnya akan lebih mudah dan cepat.
Keuntungan Peraturan Baru
Dengan adanya peraturan baru ini, maka proses kepabeanan akan menjadi lebih mudah dan cepat. Importir tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang ke kantor Bea Cukai Soekarno Hatta dan mengantri untuk memproses kepabeanan. Semua proses bisa dilakukan secara online dan elektronik.
Selain itu, dengan adanya peraturan baru ini juga akan mengurangi biaya untuk proses kepabeanan. Importir tidak lagi perlu membayar biaya transportasi untuk datang ke kantor Bea Cukai Soekarno Hatta.
Penutup
Peraturan baru di Bea Cukai Soekarno Hatta memberikan banyak keuntungan bagi importir. Proses kepabeanan akan lebih mudah dan cepat. Importir tidak perlu lagi datang ke kantor Bea Cukai Soekarno Hatta dan biaya untuk proses kepabeanan juga akan berkurang.