Pendahuluan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KTP berfungsi sebagai bukti identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memfasilitasi segala jenis transaksi dan aktivitas yang memerlukan identifikasi diri. Namun, masih banyak orang yang bertanya-tanya apakah umur 16 tahun sudah memenuhi syarat untuk membuat KTP.
Usia Minimal untuk Membuat KTP
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan, usia minimal untuk membuat KTP adalah 17 tahun. Artinya, jika Anda belum berusia 17 tahun, Anda tidak dapat membuat KTP. Namun, Anda dapat membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang berlaku hingga Anda berusia 17 tahun.
Prosedur Membuat KTP
Setelah Anda mencapai usia 17 tahun, Anda dapat memulai prosedur untuk membuat KTP. Pertama, Anda harus mengajukan permohonan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tempat tinggal Anda. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KK, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili.Setelah itu, Anda akan diwajibkan untuk mengikuti proses perekaman data biometrik yang meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan. Seluruh data yang direkam ini akan disimpan dalam database nasional kependudukan. Setelah proses perekaman selesai, Anda akan diberikan bukti pengambilan KTP yang dapat diambil setelah 3 hari kerja.
Penutup
Dalam kesimpulan, apabila Anda bertanya-tanya apakah umur 16 tahun sudah memenuhi syarat untuk membuat KTP, maka jawabannya adalah tidak. Usia minimal untuk membuat KTP adalah 17 tahun. Namun, jika Anda belum mencapai usia tersebut, Anda masih dapat membuat Kartu Identitas Anak (KIA). Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur perekaman data biometrik dengan benar saat ingin membuat KTP.